7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB

7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
e. Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta.
f. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1 juta.
g. Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancamanhukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi