7 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com - MANOKWARI - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua Barat banyak menerima pengajuan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau disiplin.
Pemberhentian dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat, AKBP Jannus Parlindungan Siregar menuturkan, umumnya anggota yang terjerat hukuman disiplin akibat melakukan desersi dan asusila.
Selama tahun 2015 terdapat tujuh anggota polisi di jajaran Polda Papua Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Sudah banyak (usulan PTDH). Umumnya rata-rata desersi, asusila. Tapi yang paling banyak desersi. Di tahun 2015 ada tujuh anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat,’’ ujar mantan Kapolres Sorong ini seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (24/5).
Dia menjelasakan, pemberhentian terhadap seorang anggota polisi atas pertimbangan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau pimpinan. "Apalagi yang menyangkut narkoba dengan tuntutan hukuman di atas empat tahun, itu pasti. Atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar,’’ imbuhnya. (lm/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri