7 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com - MANOKWARI - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua Barat banyak menerima pengajuan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau disiplin.
Pemberhentian dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat, AKBP Jannus Parlindungan Siregar menuturkan, umumnya anggota yang terjerat hukuman disiplin akibat melakukan desersi dan asusila.
Selama tahun 2015 terdapat tujuh anggota polisi di jajaran Polda Papua Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Sudah banyak (usulan PTDH). Umumnya rata-rata desersi, asusila. Tapi yang paling banyak desersi. Di tahun 2015 ada tujuh anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat,’’ ujar mantan Kapolres Sorong ini seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (24/5).
Dia menjelasakan, pemberhentian terhadap seorang anggota polisi atas pertimbangan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau pimpinan. "Apalagi yang menyangkut narkoba dengan tuntutan hukuman di atas empat tahun, itu pasti. Atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar,’’ imbuhnya. (lm/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai