7 Bocah di Jaksel Mengadu ke Ibunya Jadi Korban Kebejatan Kakek AT dan JM
Selasa, 16 November 2021 – 23:13 WIB
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Dua pria bejat di Pancoran Jakarta Selatan, berinisial AT, 70, dan JM, 45, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Ramalan Cuaca Akhir Tahun di Jakarta: Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga