7 Bulan Dicari Polisi, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Lokasi Ini

7 Bulan Dicari Polisi, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Lokasi Ini
Tersangka Sutoro. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Upaya polisi mencari Sutoro selama tujuh bulan berakhir tidak sia-sia.

Pria 27 tahun yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (Cunramor) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Talangga Kerangga, Palembang, pada Sabtu (4/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan Sutoro yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap atas kasus pencurian motor berpelat BG 3583 ADV milik korban yang bernama Devi Ismaya (37).

"Peristiwa pencurian motor itu terjadi di Jalan Makrayu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Tepatnya depan Kedai Dalu Express pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 04.07 WIB," beber Kompol Tri, Minggu (15/4).

Lebih lanjut Tri mengungkapkan kejadiannya berawal dari tersangka melintasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat ada satu unit motor yang sedang berada di parkir depan. Saat kondisi sepi dan pelaku langsung melakukan pencurian.

Akibatnya, Devi Ismaya kehilangan motor Honda Beatnya dan melaporkan kejadiannya ke Mapolrestabes Palembang.

“Dari laporan anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya,” ungkap Tri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.

Pelarian Sutoro yang terlibat kasus pencurian motor selama 7 bulan berakhir setelah polisi menangkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News