7 Bulan jadi Buronan, Yohanis Tandilangi Ditangkap Tim Tabur
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang buronan kasus investasi jasa keuangan ilegal, Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Yohanis diamankan saat berada di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Rabu.
Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dia langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dia menerangkan jika Yohanis sejauh ini telah divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Jadi, statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661 dan dijatuhi pidana 5 tahun,” terang Idil.
Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun, Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.
Tujuh bulan menjadi buronan, Yohanis akhirnya diketahui keberadaannya sehingga Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sulsel melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap Tim Tabur, buronan Yohanis Tandilangi langsung dijebloskan ke lapas.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan