7 Bulan Kosong, Batam Ajukan 150 Ribu Blanko e-KTP
jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam, Said Khaidar telah mengajukan sedikitnya 150 ribu lembar blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bulan Februari lalu.
"Sudah kami kirimkan surat kebutuhan blanko di Batam," kata Said, kepada Batam Pos, Kamis (30/3).
Said menyebutkan kekosongan blanko yang terjadi sejak September 2016 lalu ini membuat sedikitnya 110 ribu warga yang telah merekam e-KTP belum bisa mengantongi fisik e-KTP.
"Mereka sudah tidak sabar menunggu kedatangan blanko ini, terbukti setiap hari laporan yang saya terima, ada saja warga yang menanyakan kapan blankonya selesai diproses," ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini sedikitnya 172.046.898 orang. Kemendagri juga memprioritaskan daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) terlebih dahulu.
Namun demikian pihaknya berharap dari pendistribusian yang akan dilakukan April mendatang, Batam bisa mendapatkan blanko e-KTP tersebut.
"Minimal dapat setengahnya dulu lah, biar kita bisa bekerja dan mencetak warga yang telah merekam ini," sebut dia.
Said menambahkan, semenjak keskosongan blanko e-KTP, pihaknya telah mengeluarkan 11 ribu surat pengganti dari September hingga Januari lalu. Sebelumnya Kementerian dalam negeri, lanjutnya menargertkan akhir 2017 ini semua penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam, Said Khaidar telah mengajukan sedikitnya 150 ribu lembar blanko Kartu Tanda
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran