7 Catatan Tajam LPSK untuk Komjen Listyo Sigit, Singgung Kematian Laskar FPI

Sebagai contoh, Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan "take down", sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.
"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," ucap dia mempertanyakan.
Ketiga, bagaimana pula pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang melebihi kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," saran pria yang menamatkan studi S1 hukum di Universitas Indonesia (UI) ini.
Berikutnya yang keempat, LSPK mempertanyakan bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di Korps Bhayangkara seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra.
Kasus itu menurut LPSK tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa. Persoalan ini akan menjadi tantangan bagi Komjen Listyo setelah dilantik menjadi Kapolri.
"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," ujar pria yang pernah menjadi penyelidik Ad Hoc peristiwa Petrus 1983-1985 itu.
Kelima, lanjut Edwin, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019.
Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sejumlah catatan serius yang menanti Komjen Sigit Listyo Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers