7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tentang pengusulan NIP PPPK 2021 secara elektronik.
Surat bernomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto tertanggal 2 November 2021, itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga serta Pemda.
Dalam surat tersebut disebutkan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
"Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui SSCASN BKN," kata Aris dalam surat tersebut.
Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
BKN menerbitkan surat tentang usulan NIP PPPK secara elektronik, pelamar mengunggah sendiri 7 dokumen sebagai berikut.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer