7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri
4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Info Penting dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK Guru Tahap I, Honorer Jangan Terkejut
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.
BKN menerbitkan surat tentang usulan NIP PPPK secara elektronik, pelamar mengunggah sendiri 7 dokumen sebagai berikut.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer