7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam empat kasus korupsi sekaligus. Seluruhnya terjadi pada medio 2012 sampai 2014.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut, berdasar penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (3/4).

Pertama, masing-masing anggota DPRD Sumut yang terlibat menerima suap sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Uang suap diperoleh dari Gatot Pujo Nugroho ketika masih mejabat sebagai gubernur Sumut.

Kedua, kasus-kasus yang menjerat anggota DPRD Sumut yakni dugaan suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014. Mereka juga diduga menerima suap untuk persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Puluhan anggota DPRD Sumut yang mejabat selama dua periode juga diduga menerima suap untuk pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasus keempat, mereka diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tiga tahun lalu.

Ketiga, mereka tetap menerima suap meski sudah mengetahui duit ratusan juta diberikan dengan maksud tertentu. ”Yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019,” beber Agus.

Keempat, Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kelima, 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga divonis bersalah dan masih menjalani masa hukuman.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, ini fakta dan datanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News