7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung

7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil sikap tegas terhadap dokter Priguna yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter Priguna, peserta didik PPDS Anastesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung.

Kata Aji, sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr Priguna.

Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Selain itu, perbuatan asusila dokter Priguna juga melanggar undang-undang yang terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

7. Pelaku Dikeluarkan sebagai Mahasiswa PPDS Unpad

Universitas Padjajaran (Unpad) memberikan kebijakan tegas dengan mengeluarkan seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Dokter Priguna dikeluarkan setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Berikut fakta-fakta pencabulan yang dilakukan dokter residen anastesi terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Kota Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News