7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Berikut ini sejumlah fakta kasus baru yang menjerat Habib Bahar:
Pertama, polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, pelapor adalah korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.
Kedua, korban merupakan sopir taksi online atau daring.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu (28/10).
Ketiga, istri pulang larut malam jadi pemicu Habib Bahar melakukan penganiayaan.
Saat itu, istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Berikut ini tujuh fakta terkait kasus baru Habib Bahar Smith yang saat ini kembali menyandang status tersangka.
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan