7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Berikut ini sejumlah fakta kasus baru yang menjerat Habib Bahar:
Pertama, polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, pelapor adalah korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.
Kedua, korban merupakan sopir taksi online atau daring.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu (28/10).
Ketiga, istri pulang larut malam jadi pemicu Habib Bahar melakukan penganiayaan.
Saat itu, istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Berikut ini tujuh fakta terkait kasus baru Habib Bahar Smith yang saat ini kembali menyandang status tersangka.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat