7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Berikut ini sejumlah fakta kasus baru yang menjerat Habib Bahar:
Pertama, polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, pelapor adalah korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.
Kedua, korban merupakan sopir taksi online atau daring.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu (28/10).
Ketiga, istri pulang larut malam jadi pemicu Habib Bahar melakukan penganiayaan.
Saat itu, istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Berikut ini tujuh fakta terkait kasus baru Habib Bahar Smith yang saat ini kembali menyandang status tersangka.
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya