7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan
Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka DS dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS sudah diterima oleh pihaknya.
Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.
Keenam, Dwi Sasono terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
Ketujuh, Dwi Sasono menyesali perbuatan menjadi pemakai narkoba dan dia berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan, lebih baik setop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pria kelahiran Surabaya 30 Maret tahun 1980 itu menyesali perbuatannya yang salah mendekati narkoba untuk mengisi hari-hari luangnya.
Dengan nada suara berat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta sarung tangan dan kaca mata, Dwi mengakui dirinya memakai dan ketergantungan narkoba golongan satu tersebut, tapi bukan pengedar.
Berikut ini tujuh fakta seputar kasus Dwi Sasono yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkotika jenis ganja.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering