7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku

4. Nopol Mobil Pelaku Tak Terdaftar di Samsat
Kombes Riko menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku setelah dilaporkan oleh korban sejak 17 Desember 2021 lalu.
Sebab, mobil Land Cruiser Prado BK 995 milik pelaku yang terekam di CCTV tidak terdaftar di Samsat.
"Kami agak kesulitan, dari sejak dilaporkan baru bisa kami amankan kemarin. Ini karena identitas kendaraan atau nomor kendaran tidak terdaftar di Samsat," ujar Riko.
Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya akan mendalami terkait mobil pelaku tersebut, terutama terkait pelat nomor polisi yang masih menjadi misteri tersebut.
"Kami akan dalami pelat nomor polisi tersebut," jelasnya.
5. Diancam 3,5 Tahun Penjara
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Berikut fakta seputar kasus pengemudi mobil hajar seorang remaja di Medan, ada soal pelat mobil pelaku yang misterius
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum