7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku
4. Nopol Mobil Pelaku Tak Terdaftar di Samsat
Kombes Riko menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku setelah dilaporkan oleh korban sejak 17 Desember 2021 lalu.
Sebab, mobil Land Cruiser Prado BK 995 milik pelaku yang terekam di CCTV tidak terdaftar di Samsat.
"Kami agak kesulitan, dari sejak dilaporkan baru bisa kami amankan kemarin. Ini karena identitas kendaraan atau nomor kendaran tidak terdaftar di Samsat," ujar Riko.
Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya akan mendalami terkait mobil pelaku tersebut, terutama terkait pelat nomor polisi yang masih menjadi misteri tersebut.
"Kami akan dalami pelat nomor polisi tersebut," jelasnya.
5. Diancam 3,5 Tahun Penjara
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Berikut fakta seputar kasus pengemudi mobil hajar seorang remaja di Medan, ada soal pelat mobil pelaku yang misterius
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil