7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku
Senin, 27 Desember 2021 – 11:52 WIB

Pelaku diwawancarai oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
6. Polisi Tidak Menahan Pelaku
Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.
Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
7. Dipecat dari Satgas PDIP
Kasus penganiayan yang dilakukan HS berbuntut panjang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencopotnya dari jabatannya sebagai wakil komandan Satgas Cakra Buana.
Berikut fakta seputar kasus pengemudi mobil hajar seorang remaja di Medan, ada soal pelat mobil pelaku yang misterius
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum