7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku
Senin, 27 Desember 2021 – 11:52 WIB
6. Polisi Tidak Menahan Pelaku
Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.
Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
7. Dipecat dari Satgas PDIP
Kasus penganiayan yang dilakukan HS berbuntut panjang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencopotnya dari jabatannya sebagai wakil komandan Satgas Cakra Buana.
Berikut fakta seputar kasus pengemudi mobil hajar seorang remaja di Medan, ada soal pelat mobil pelaku yang misterius
BERITA TERKAIT
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil