7 Fakta Kasus Rekayasa Kecelakaan Motor Berujung Polisi Kena Prank, Anda Mungkin Geram

7 Fakta Kasus Rekayasa Kecelakaan Motor Berujung Polisi Kena Prank, Anda Mungkin Geram
Tiga pelaku kasus laporan palsu saat konferensi pers di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

2. Motif pelaku

Ternyata Wahyu tidak tenggelam dan saat ini masih hidup.

Wahyu pun masih diburu polisi hingga kini.

Dalam kasus tersebut, Wahyu mengajak tiga pelaku lainnya, yakni Dena Surya, Abdil Mulki, dan Asep Riak untuk melancarkan rekayasa kecelakaan tersebut.

"Kenapa mereka menginisiasi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi (asuransi jiwa atau kematian)," ujar Gidion.

Polisi kini sudah mengamankan tiga pelaku.

Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

3. Aksi pelaku merekayasa kecelakaan

Deretan fakta soal rekayasa kasus kecelakaan motor berujung polisi kena prank, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News