7 Fakta Kasus Rekayasa Kecelakaan Motor Berujung Polisi Kena Prank, Anda Mungkin Geram
Selasa, 07 Juni 2022 – 09:01 WIB

Tiga pelaku kasus laporan palsu saat konferensi pers di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
2. Motif pelaku
Ternyata Wahyu tidak tenggelam dan saat ini masih hidup.
Wahyu pun masih diburu polisi hingga kini.
Dalam kasus tersebut, Wahyu mengajak tiga pelaku lainnya, yakni Dena Surya, Abdil Mulki, dan Asep Riak untuk melancarkan rekayasa kecelakaan tersebut.
"Kenapa mereka menginisiasi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi (asuransi jiwa atau kematian)," ujar Gidion.
Polisi kini sudah mengamankan tiga pelaku.
Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
3. Aksi pelaku merekayasa kecelakaan
Deretan fakta soal rekayasa kasus kecelakaan motor berujung polisi kena prank, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman