7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan

Pada akhirnya, polisi melakukan upaya penjembutan paksa dengan menangkap Ustaz AA di tempat persembunyiannya pada 24 Maret 2022 lalu.
"Pelaku kami tetapkan DPO dan dijemput dari tempat pelariannya di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," ucap AKP Dedik Santoso.
Penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena lokasi tersangka itu berada perbatasan Tuban.
"Dia ditangkap jajaran Polres Bojonegoro di rumah warga," bebernya.
7. Terancam 15 Tahun Penjara
AKP Dedik Santoso menyebut Ustaz AA yang ditangkap tanpa perlawanan telah diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ustaz AA dijebloskan ke dalam sel Polres Kukar dengan dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak No 35/2014.
"Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedik. (mcr14/fat/jpnn)
Berikut 7 fakta kasus Ustaz AA yang memalukan lantaran mencabuli santriwati di Kutai Kartanegara. AA telah ditangkap di perbatasan Tuban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka