7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok

7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

6. Ditahan di Sel Laki-laki

Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria. “Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” jelas Ahrie.

7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jlo/antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut 7 fakta mengejutkan seputar penangkapan Millen Cyrus yang dirangkum dari keterangan polisi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News