7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok
Selasa, 24 November 2020 – 07:03 WIB
6. Ditahan di Sel Laki-laki
Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria. “Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” jelas Ahrie.
7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jlo/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut 7 fakta mengejutkan seputar penangkapan Millen Cyrus yang dirangkum dari keterangan polisi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis