7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok
Selasa, 24 November 2020 – 07:03 WIB

Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp
6. Ditahan di Sel Laki-laki
Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria. “Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” jelas Ahrie.
7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jlo/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut 7 fakta mengejutkan seputar penangkapan Millen Cyrus yang dirangkum dari keterangan polisi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri