7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan
Tersangka memiliki dua motif saat melakukan aksi perampokan tersebut, yaitu motif ekonomi yang ditunjukkan dengan melakukan perampokan dan motif dendam dilakukan dengan menghabisi Suripto.
"Ancaman pembunuhan kepada korban sudah dilayangkan sebelum kejadian," jelas Ade.
Berdasarkan 2 motif tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 365 tentang perampokan sehingga RS terancam hukuman mati.
3. Mengaku Beraksi Sendirian
Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI
Polisi memastikan RS melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu seorang diri.
Kombes Ade menyebut pelaku RS mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.
"Brankas yang dibawa saat itu diangkat sendiri dan kemudian ditaruh di atas troli lalu troli didorong ke dekat sepeda motor. Kemudian, pelaku meletakkan brankas di bagian belakang sepeda motor," tuturnya.
Polisi membeber fakta seputar pembunuhan sekuriti bernama Suripto oleh perampok yang juga eks rekan kerjanya di Serengan Solo. Mengerikan.
- Eks Sekuriti Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi, Ria Ricis Khawatir Keluarga Kena Dampak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Polres Rohul Gandeng Sekuriti Serukan Pilkada Damai dan Kondusif