7 Fakta Penerapan Belajar di Rumah yang Perlu Diperhatikan Para Guru
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kebijakan belajar di rumah yang diterapkan pemerintah guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona Covid-19.
Selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), ada beragam cara yang dilakukan guru. Yaitu pembelajaran daring, link aplikasi belajar daring dan memberikan penugasan-penugasan kepada siswa.
"Terkait dengan ratusan pengaduan yang diterima, KPAI melakukan analisis dan kemudian menindaklanjuti ke instansi terkait, di antaranya Kemendikbud dan Dinas-dinas Pendidikan setempat. Bahkan ada juga yang langsung mengontak jepala sekolah karena pengadu memberikan nomor seluler kepala sekolahnya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (13/4).
Dia menyebutkan, sejak Senin (16/3) sampai Kamis (9/4) Komisi KPAI terus mendapatkan pengaduan dari para siswa di berbagai daerah di Indonesia terkait berbagai penugasan sekolah yang mereka harus kerjakan di rumah.
Setelah penerapan kebijakan belajar dari rumah berlangsung 3 minggu, KPAI sudah menerima pengaduan terkait PJJ sebanyak 213 kasus.
Di mana pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet.
Dari 213 pengaduan tentang PJJ tersebut, setelah dianalisis oleh tim pengaduan KPAI, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Penugasan yang maha berat dan waktu pengerjaan yang pendek;
KPAI menerima ratusan pengaduan terkait pelaksanaan Belajar di Rumah untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS