7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Kamis, 04 Maret 2010 – 18:35 WIB
"Faktanya pimpinan KPK tidaklah kosong, masih ada dua orang yaitu M.Yasin dan Haryono dan masih bisa tetap bekerja secara kolegial. Apalagi sudah aktifnya Chandra dan Bibit yang tentu saja melengkapi kekosongan yang ada dalam KPK. Untuk itu Presiden harus mencabut Perppu No. 4 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 UUD 1945," desaknya.
Baca Juga:
Hal senada ungkapkan oleh Anggota Fraksi PDI-P M Nurdin. "Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 telah memotong kewenangan Dewan dalam memilih dan melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Dengan demikian Fraksi PDI-P menolak adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 tahun 2002." (fas/jpnn)
JAKARTA- Tujuh fraksi di DPR akhirnya menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi