7 Hal Kontroversial Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.
Munarman diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 itu merupakan advokat, jubir Front Pembela Islam, mantan aktivis hak asasi manusia (HAM), bekas ketua umum YLBHI, dan pernah menjadi Panglima Komando Laskar Islam.
Sosok Munarman tidak lepas dari kontroversi. Munarman pernah terlibat sejumlah kasus. Namun, dia juga merupakan ‘pejuang’ HAM.
Berikut rangkuman JPNN.com:
1. Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Munarman pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara kekerasan dalam bentrokan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan massa FPI.
Peristiwa bentrokan itu terjadi 1 Juni 2008 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Sosok mantan Sekretaris Umum FPI Munarman tidak lepas dari kontroversi. Namun, dia juga merupakan pejuang HAM. Berikut rangkumannya.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?