7 Hari Rapat Pleno, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi 9 Provinsi
jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno penghitungan suara pemilu legislatif nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum juga mampu berbuat banyak.
Meski sidang berlangsung dari pagi sampai tengah malam setiap harinya, namun hingga hari ketujuh, Jumat (2/5), rapat pleno baru mengesahkan rekapitulasi suara 9 provinsi dari 33 provinsi yang ada.
Padahal rapat pleno yang mulai digelar sejak Sabtu (26/4) kemarin, sesuai jadwal sudah harus berakhir Selasa (6/5) mendatang. Artinya KPU kini hanya memiliki waktu 4 hari lagi menyelesaikan rekapitulasi dari 24 provinsi yang belum terselesaikan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk kemudian hasilnya diumumkan Jumat (9/5) mendatang. "Jika melihat alotnya proses penetapan, banyaknya masalah yang muncul dan waktu tersedia, ada kemungkinan besar proses penetapan akan molor," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (2/5).
Ray melihat, bila lamanya proses rekapitulasi hanya karena persoalan menunda pengesahan hasil rekapitulasi, maka hal tersebut tidak begitu menjadi masalah. Artinya dalam waktu yang cepat, penundaan penetapan dapat dilakukan, selama administrasi penetapannya terpenuhi.
"Tapi jika masalahnya menunda pembacaan hasil, atau bahkan belum membacakan hasil, atau sampai pada permintaan pembukaan hasil rekap form C1 (berita acara hasil rekapitulasi dari daerah-daerah), bahkan meminta penghitungan ulang, sudah dapat dipastikan jadwal yang tersedia akan molor," katanya.
Apalagi daerah-daerah yang dalam rapat pleno KPU pusat belum dinyatakan sah, merupakan daerah dengan jumlah pemilih besar. Seperti Banten, DKI Jakarta. Kemudian seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara, prosesnya juga diundur untuk dibacakan.
"Bagaimanapun KPU diikat waktu. Sesuai pasal 207 ayat (1) UU No 8/2012, KPU harus menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Keyakinan KPU jadwal akan terpenuhi, sejatinya membuat lembaga ini lupa untuk membuat rencana B," ujarnya.
JAKARTA - Rapat pleno penghitungan suara pemilu legislatif nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum juga mampu berbuat banyak. Meski
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba