7 Kali RH Memegang Payudara Perempuan di Jalanan Bandung

7 Kali RH Memegang Payudara Perempuan di Jalanan Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Dari hasil keterangan yang didapat, kami bisa mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menjalankan aksi sebanyak tujuh kali perbuatan," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan RH melakukan aksi tersebut karena kerap merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

Padahal, kata Kusworo, RH merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang istri.

Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, dia mengatakan polisi juga menyita dua motor berjenis Honda Vario dan Honda Genio yang diduga dikendarai RH saat melakukan aksinya.

"Kami terbuka untuk warga masyarakat yang pernah dan merasa jadi korban begal payudara di sekitaran Cikancung maka silakan datang ke polres," kata Kusworo. (antara/jpnn)


Ketika beraksi, pelaku mengendarai motor mencari sasaran kemudian mendekati korban dari arah belakang dan memegang payudara di Jalanan Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News