7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan pencurian ikan. Disinggung masalah anggaran untuk merawat kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, Syahrin menjawab, sampai saat ini tidak ada dana dikucurkan oleh pemerintah. Hingga beberapa tahun kemudian, banyak kapal yang rusak dan tak layak beroperasi. Untuk itu, dilakukan tindak pemusnahan ini.
"Barang bukti ini sudah tidak bisa dioperasikan lagi. Untuk itu kami musnahkan," jelas Syahrin Abdurrahman, Direktur Jenderal PSDKP usai memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan perikanan itu kepada wartawan.
Dikatakan, hanya butuh satu bulan untuk melakukan penyidikan. Kemudian diproses kepada jaksa setempat. Sedangkan untuk para tahanan, diberikan kegiatan sosial. "Jika ditotalkan, butuh waktu kurang lebih tiga bulan untuk menjalani proses sampai selesai," cetusnya.
Baca Juga:
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali