7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB
"Kalau untuk tersangka, selama proses hukum berlangsung dia akan dilindungi dan mendapat uang makan. Sedangkan yang tidak terbukti menjadi tersangka, itu segera kita pulangkan ke negara asal. Untuk sementara di dermaga ada lebih dari 40 unit. Dan untuk proses hukum tinggal 2 unit lagi. Sedangkan untuk pemusnahan ada 7 kapal," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Yudi Riyanto mengatakan, ketujuh kapal nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia itu ditenggelamkan dengan maksud dan tujuan tertentu. Diharapkan, dapat memberikan manfaat tersendiri beberapa pihak terkait.
"Kita akan lihat, jika memang kapal-kapal yang lain tidak bisa digunakan lagi. Tetap akan kita lakukan tindakan yang sama. Dan semua barang bukti ini nantinya dimusnahkan dengan penuh manfaat," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menuturkan, kapal hasil rampasan yang telah rusak parah akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, Kalbar. Kemudian, dijadikan rumpon (rumah ikan) untuk pemanfaatan para nelayan setempat.
"Ketujuh kapal sebagai barang bukti itu akan dijadikan rumpon. Dan tindakan ini telah memiliki keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya.
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat