7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB

7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
"Kalau untuk tersangka, selama proses hukum berlangsung dia akan dilindungi dan mendapat uang makan. Sedangkan yang tidak terbukti menjadi tersangka, itu segera kita pulangkan ke negara asal. Untuk sementara di dermaga ada lebih dari 40 unit. Dan untuk proses hukum tinggal 2 unit lagi. Sedangkan untuk pemusnahan ada 7 kapal," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Yudi Riyanto mengatakan, ketujuh kapal nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia itu ditenggelamkan dengan maksud dan tujuan tertentu. Diharapkan, dapat memberikan manfaat tersendiri beberapa pihak terkait.
"Kita akan lihat, jika memang kapal-kapal yang lain tidak bisa digunakan lagi. Tetap akan kita lakukan tindakan yang sama. Dan semua barang bukti ini nantinya dimusnahkan dengan penuh manfaat," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menuturkan, kapal hasil rampasan yang telah rusak parah akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, Kalbar. Kemudian, dijadikan rumpon (rumah ikan) untuk pemanfaatan para nelayan setempat.
"Ketujuh kapal sebagai barang bukti itu akan dijadikan rumpon. Dan tindakan ini telah memiliki keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya.
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia