7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB

7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Secara umum, sambung Syahrin, kegiatan ini dapat bermanfaat terhadap nelayan sekitar. Rumpon adalah salah satu cara untuk mengumpulkan ikan. Yaitu dengan membentuk kondisi dasar laut menjadi mirip dengan kondisi karang alami.
Manfaat kapal rusak sebagai rumpon untuk membersihkan kolam labuh dari kumpulan kapal bekas. Secara psikologis, memberikan pelajaran bagi para pelaku ilegal fishing. Dimana Indonesia bersungguh-sungguh dapat memberantas tindak kriminal di perairan negara merah putih.
Menurut Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Yudi Riyanto, dengan adanya rumponisasi kapal ini, para nelayan dapat sejahtera. Tidak hanya itu, diharapkan mereka dapat melakukan upaya perbaikan terhadap ikan di laut sebagai tempat berteduh, mencari makan, dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut pula sejumlah nelayan, ditujukan untuk ikut memiliki akan keberadaan rumpon tersebut. Serta dilaksanakannya pendataan jumlah dan posisi rumpon oleh Dinas Kelautan dan Perikanan demi memonitoring dan melakukan evaluasi dari manfaat kinerja itu. "Untuk selanjutnya, kami berharap agar kegiatan PSDKP lebih ditingkatkan lagi," harap Yudi.
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia