7 Karyawan Berbuat Terlarang di Gudang, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 7 karyawan perusahaan distribusi besi ditangkap polisi di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, Surabaya.
Mereka diduga melakukan penggelapan atau pencurian barang berupa besi milik perusahaan.
Para pelaku yakni, Askur (52) sebagai satpam perusahaan, Wareh Subagyo (34) selaku kernet, Derik Riyanto (34) selaku operator crane, Alvian Dicky Basofi (23) selaku admin, AJ (37) merupakan kepala gudang, AP (36) selaku ceker.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan para pelaku melakukan penggelapan dengan cara menduplikat kunci gudang.
"Ada empat tersangka inisial A, DR, WS, dan ABD yang menggandakan kuncinya. Saat malam hari mereka beraksi mencuri besi," kata Kompol Hari Kurniawan, Selasa (5/10).
Akibat perbuatan terlarang 7 pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Aparat telah menginterogasi sejumlah saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV gudang.
7 karyawan melakukan perbuatan terlarang di sebuah gudang besi di kawasan Surabaya.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya