7 Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang Bikin Honorer K2 Sakit Hati
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pamekasan Madura Maskur mengklaim banyak honorer K2 dan nonkategori yang tidak percaya lagi pada Presiden Jokowi. Mereka memilih meninggalkan Jokowi dan mendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.
"Kami sudah enggak percaya Jokowi lagi. Keinginan kami sudah bulat," kata Maskur kepada JPNN, Selasa (9/4).
Ada sejumlah alasan yang menurut Maskur yang membuat honorer K2 memilih meninggalkan Jokowi.
Pertama, kekecewaan honorer K2 sebenarnya d awali oleh sikap blunder pemerintah. Pada aksi honorer K2 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan DPR RI tanggal 15 September 2015. Aksi digelar terkait rapat DPR dan pihak pemerintah.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Honorer K2 yang Belum Ikut Tes PPPK
Keputusan rapat diumumkan oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB bahwa seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi PNS secara bertahap. Namun kemudian dibatalkan akhir Desember 2015, dengan alasan belum memiliki anggaran. "Ini momentum pertama honorer K2 kecewa karena merasa dibohongi," ujarnya.
Kedua, di luar dugaan ternyata pemerintah membuat kebijakan lain yaitu mengangkat tenaga honorer bidan, penyuluh, guru garis depan (bukan honorer K2) yang diangkat menjadi PNS. Ini keputusan pemerintah yang juga membuat honorer K2 kecewa karena ada perlakuan diskiriminasi.
Ketiga, pemerintah mengeluarkan PermenPAB-RB 36 dan 37 tahun 2018 melakukan rekrutmen CPNS umum. PermenPAN-RB ini mendapat penolakan dari seluruh honorer K2, pemda, dan DPRD. Namun pemerintah tetap melakukan rekrutmen CPNS.
Setidaknya ada tujuh kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang membuat para honorer K2 kecewa dan sakit hati.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara