7 Keputusan Rakornas PB PGRI, Poin 2 & 3 Bisa Bikin Pendongkel Bu Uni Panas Dingin
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan PGRI Republik Indonesia (PB PGRI) mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) pada 15 Juni 2023.
Rakornas ini sebagai tindak lanjut dari rapimnas virtual dan konferensi kerja nasional (konkernas) IV di Samarinda.
Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan rakornas diikuti jajaran pengurus besar, 300 pengurus dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Dia menyebutkan rakornas PB PGRI menghasilkan 7 keputusan penting, sebagai berikut.
1. PB PGRI akan terus menyelenggarakan seluruh rangkaian Kongres berdasarkan hasil keputusan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) IV di Samarinda Tahun 2023.
2. Kabupaten/kota dan provinsi segera melakukan klarifikasi di daerahnya masing-masing terkait pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang dikeluarkan sekelompok oknum yang mengatasnamakan pengurus provinsi.
"Menyangkut mosi tidak percaya terhadap Bu Uni (Unifah Rosyidi) selaku ketum yang disampaikan oleh sejumlah orang menamakan diri pengurus PGRI provinsi, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah," kata Wijaya dalam pernyataan resmi PB PGRI yang diterima JPNN.com, Jumat (16/6).
Dia melanjutkan sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan/sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus kabupaten/kota masing-masing, karena itu pernyataan mereka telah melanggar AD/ART organisasi.
Ada 7 keputusan Rakornas PB PGRI, poin 2 & 3 bisa bikin para pendongkel Bu Uni panas dingin
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS