7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
15 Narapidana Langsung Bebas
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 06:14 WIB
Budi mengatakan, napi kasus korupsi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan berasal dari Sangatta.
"Tidak ada yang dibebaskan. Kalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.
Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik. Nama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.
"Diterima atau tidak itu wewenang kanwil. Tapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.
TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan. Remisi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak