7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK
Senin, 10 Oktober 2011 – 12:41 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 20 September lalu.
Para penggugat adalah gabungan dari tujuh lembaga yaitu, PERLUDEM, IPC, CETRO, JPPR, GPSP, ICW, dan ELPAGAR Pontianak, serta 49 perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.
Menurut para pemohon, ekspansi partai politik dalam ruang independensi penyelenggara pemilu semakin mengkhawatirkan. Sebab, hampir seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tak lepas dari orang partai.
"Independensi penyelenggara Pemilu pun terancam akan campur tangan orang-orang partai sebagai peserta Pemilu. Memasukan orang partai dalam penyelenggara Pemilu bukan keputusan bijak. Apapun posisinya, keputusan penyelenggara Pemilu yang berasal dari orang parpol dipastikan mudah dipolitisir," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/10).
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat