7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK

7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK
7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK
Menurut Hadar, masuknya orang partai politik menjadi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengindikasikan DPR dan Pemerintah sejak dari awal telah mendesain kekacauan dalam Pemilu.

Bahkan, keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai. DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat dan masing-masing anggota partai politik yang duduk di DPR.

"Itu karena dihapusnya ketentuan syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar," ungkapnya.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan  judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News