7 Masalah Berpotensi Menghambat Target Pemindahan Ibu Kota Negara
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara dimulai tahun 2024.
Komite I DPD RI mengingatkan pemerintah jangan terburu-buru dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota.
Alasannya, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat kebijakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
“Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini saya bilang lumayan ambisius, kekhawatiran kita wajar karena waktu empat tahun itu sangat cepat. P embangunan kota itu prosesnya panjang dan menyangkut multidimensi, apalagi persoalan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komite I DPD RI Teras Narang berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Teran menyebut sejumlah persoalan yang dapat menghambat target pemindahan ibu kota negara.
Pertama, permasalahan regulasi dan tata kelola pemerintahan.
Kedua, kedudukan Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara.
Ketiga, permasalahan pertanahan dan tata ruang. Keempat, permasalahan pembiayaan. Kelima, beban anggaran.
Komite I DPD RI menyebut sejumlah masalah yang berpotensi menghambat target pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Menag Sebut Masjid Negara Bakal Dibangun di IKN, Bagaimana Nasib Istiqlal?
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN