7 Masalah Berpotensi Menghambat Target Pemindahan Ibu Kota Negara

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara dimulai tahun 2024.
Komite I DPD RI mengingatkan pemerintah jangan terburu-buru dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota.
Alasannya, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat kebijakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
“Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini saya bilang lumayan ambisius, kekhawatiran kita wajar karena waktu empat tahun itu sangat cepat. P embangunan kota itu prosesnya panjang dan menyangkut multidimensi, apalagi persoalan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komite I DPD RI Teras Narang berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Teran menyebut sejumlah persoalan yang dapat menghambat target pemindahan ibu kota negara.
Pertama, permasalahan regulasi dan tata kelola pemerintahan.
Kedua, kedudukan Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara.
Ketiga, permasalahan pertanahan dan tata ruang. Keempat, permasalahan pembiayaan. Kelima, beban anggaran.
Komite I DPD RI menyebut sejumlah masalah yang berpotensi menghambat target pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia