7 Nabi Palsu Dituntut Setahun
Selasa, 27 Oktober 2009 – 11:24 WIB
KUPANG- Tujuh terdakwa penistaan agama yang mengaku nabi palsu diseret ke pengadilan Kupang. Ketujuh nabi palsu tersebut adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah serta pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu (Rarul Paulus), David Agustinus (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat) dan Meon Nubatonis sebagai Rasul Yohanes.
Pada persidangan yang berlangsung Senin (26/10), JPU Jonathan Limbongan, SH menuntut para nabi palsu tersebut selama satu tahun kurungan penjara. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH itu berlangsung sangat singkat, hanya 30 menit. Sidang dibuka pukul 11.30 dan berakhir 12.00 Wita.
Baca Juga:
Majelis hakim setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan pada persidangan berikutnya yang digelar Senin (2/11) mendatang.
Sementara itu, Penasihat hukum ketujuh nabi palsu, Marthen Besi, mengatakan, tuntutan satu tahun oleh JPU terhadap klien-kliennya sangat dihargainya. Namun, sebagai PH terdakwa, mereka siap untuk melakukan pembelaan pekan depan.
KUPANG- Tujuh terdakwa penistaan agama yang mengaku nabi palsu diseret ke pengadilan Kupang. Ketujuh nabi palsu tersebut adalah Nimrot Lasbaun sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal