7 Orang Calon Jubir KPK, Pelamar Ribuan

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh orang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk menjadi Jubir KPK (Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Setelah dilakukan seleksi administrasi, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahap seleksi lanjutan sebagai berikut. Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/POLRI) satu pelamar, non-ASN atau masyarakat umum berjumlah enam pelamar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Selanjutnya, lanjut Ali, tujuh orang tersebut akan menjalani serangkaian tes seleksi meliputi potensi akademik dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan kompeten di bidangnya.
"Kemudian tes kesehatan serta wawancara dan presentasi terkait visi misi pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Ia mengatakan sesuai jadwal yang telah direncanakan tes potensi telah dilaksanakan pada Sabtu (29/8) dan akan diumumkan hasilnya pada Kamis (3/9).
Ia menjelaskan sejak dibukanya rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama melalui pendaftaran daring untuk mengisi posisi jabatan Juru Bicara KPK, jumlah pelamar yang mengirimkan dokumen administrasi persyaratan hingga 21 Agustus 2020 mencapai 2.174 orang.
"Terdiri dari ASN/TNI/POLRI berjumlah 144 pelamar, non-ASN atau masyarakat umum berjumlah 2.030 pelamar," ujar Ali.
Sebelumnya pada 27 Desember 2019, Ketua KPK Firli Bahuri telah menunjuk dua orang pelaksana tugas (Plt) juru bicara yang berasal dari kalangan internal, yakni Ipi Maryati Kuding di bidang pencegahan dan Ali Fikri di bidang penindakan.
Dari ribuan pelamar calon jubir KPK, sudah tersaring tujuh orang yang akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum