7 Orang Digerebek di Dalam Rumah saat Berbuat Terlarang
Sabtu, 28 Maret 2020 – 17:36 WIB

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: Feri Purnama/ANTARA
"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Maradona pula. (antara/jpnn)
Tujuh orang tersebut ditangkap jajaran Polres Garut atas laporan masyarakat yang sudah sangat resah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Detik-Detik Bocah Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang di Garut
- Innalillahi, Anak Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang