7 Orang Ini Tepergok Berbuat Terlarang
jpnn.com, NATUNA - Tim patroli dari Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menangkap tujuh pengebom ikan di Perairan Midai pada Sabtu (29/5).
Ketujuh yang melakukan perbuatan terlarang itu masing-masing berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI.
Menurut Kasat Polairud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama, kasus bom ikan itu terungkap saat jajarannya melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001, Sabtu lalu.
"Kami memergoki pompong tanpa nama tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," kata Iptu Sandy di ruang Satuan Intelkam Polres Natuna, Senin (31/5).
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom ikan rakitan siap diledakkan sebanyak 23 buah, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.
Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Natuna untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sandy.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)
Tujuh orang berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang dan terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat
- Seleksi Kompetensi PPPK: Ada Peserta Berumur 50 Tahun, Pemkab Sediakan Petugas Kesehatan di Lokasi