7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.
Sebanyak tujuh orang tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko.
Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.
Salah seorang tersangka ialah TA selaku mantan direktur RSUD Mukomuko periode tahun 2016-2020.
Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Lalu, KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tersebut sebesar Rp 4,8 miliar.
Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko Bengkulu. Sebegini kerugian negaranya.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak