7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.
Sebanyak tujuh orang tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko.
Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.
Salah seorang tersangka ialah TA selaku mantan direktur RSUD Mukomuko periode tahun 2016-2020.
Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Lalu, KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tersebut sebesar Rp 4,8 miliar.
Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko Bengkulu. Sebegini kerugian negaranya.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI