7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
Suasana di luar Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (14/3/2024) ANTARA/Ferri.

Rinciannya berupa belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.

Kejari Mukomuko telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

Ratusan saksi itu diperiksa di kantor kejaksaan maupun di RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.

Dia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.(ant/jpnn.com)

Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko Bengkulu. Sebegini kerugian negaranya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News