7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan verifikasi berkas perbaikan syarat administrasi sembilan partai politik hasil putusan Bawaslu.
Hasilnya, dua partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Tujuh yang TMS adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Parsindo, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual. ’’Dua parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU Jakarta, Minggu malam (24/12).
Hasyim menambahkan, tujuh partai yang TMS disebabkan gagal memenuhi syarat yang ditetapkan. Kekurangan masing-masing partai beragam.
Ada yang jumlah anggota di level kabupaten/kota tidak lengkap. Ada pula yang berkas di tingkat pusat tidak dipenuhi. ’’Jadi, pasti kombinasi di antara dua itu,” imbuhnya.
Untuk PKPI dan PBB, keduanya diverifikasi faktual mulai hari ini. Hanya, karena keduanya merupakan peserta Pemilu 2014, proses verifikasi hanya dilakukan di daerah otonomi baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.
Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan