7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan verifikasi berkas perbaikan syarat administrasi sembilan partai politik hasil putusan Bawaslu.
Hasilnya, dua partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Tujuh yang TMS adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Parsindo, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual. ’’Dua parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU Jakarta, Minggu malam (24/12).
Hasyim menambahkan, tujuh partai yang TMS disebabkan gagal memenuhi syarat yang ditetapkan. Kekurangan masing-masing partai beragam.
Ada yang jumlah anggota di level kabupaten/kota tidak lengkap. Ada pula yang berkas di tingkat pusat tidak dipenuhi. ’’Jadi, pasti kombinasi di antara dua itu,” imbuhnya.
Untuk PKPI dan PBB, keduanya diverifikasi faktual mulai hari ini. Hanya, karena keduanya merupakan peserta Pemilu 2014, proses verifikasi hanya dilakukan di daerah otonomi baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.
Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini