7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
Senin, 25 Desember 2017 – 09:49 WIB
Selain itu, kata dia, kekurangan berkas disebabkan hal-hal teknis. Akibatnya, dokumen salinan asli belum bisa diserahkan tepat waktu.
’’Kita dimintai dokumen asli. Untuk partai baru, misalnya rekening partai dan surat keterangan domisili kantor, kan nggak gampang. Lagi kita kumpulkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sembilan partai itu merupakan kelompok gelombang kedua tahapan verifikasi partai.
Sebelumnya, ada 14 partai di gelombang pertama yang menjalani tahapan tersebut. (far/c7/agm)
Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini