7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual
Senin, 25 Desember 2017 – 09:49 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, kata dia, kekurangan berkas disebabkan hal-hal teknis. Akibatnya, dokumen salinan asli belum bisa diserahkan tepat waktu.
’’Kita dimintai dokumen asli. Untuk partai baru, misalnya rekening partai dan surat keterangan domisili kantor, kan nggak gampang. Lagi kita kumpulkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sembilan partai itu merupakan kelompok gelombang kedua tahapan verifikasi partai.
Sebelumnya, ada 14 partai di gelombang pertama yang menjalani tahapan tersebut. (far/c7/agm)
Dua partai politik dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedang tujuh partai gagal, tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan