7 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos
Senin, 04 Mei 2020 – 01:30 WIB

14 Anak Muda Terlibat Prostitusi Online Via Michat Digelandang dari Kos-kosan HM Jhoni. Foto: pojoksatu.id
“Laporan itu kami tindaklanjuti, 14 pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Rikki sebagaimana dilansir pojoksatu.id hari ini. (nin)
Sebanyak tujuh pasangan bukan muhrim diamankan dalam penggerebekan itu karena diduga melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan