7 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos
Senin, 04 Mei 2020 – 01:30 WIB
“Laporan itu kami tindaklanjuti, 14 pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Rikki sebagaimana dilansir pojoksatu.id hari ini. (nin)
Sebanyak tujuh pasangan bukan muhrim diamankan dalam penggerebekan itu karena diduga melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE