7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Bermain Judi Online
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah (Jateng) diduga bermain judi online.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang memproses terkait tindak pidana judi online tersebut.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7).
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
- CBC Dorong Pemerintah Serius Memerangi Praktik Judi Online
- Jaksa Agung: Jangan Mengkhianati Kepercayaan Masyarakat
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- SOKSI Jakarta Utara Dorong Kejari Usut Transaksi Ilegal Sarang Burung Walet
- Kriteria Calon Pimpinan DPD RI Harus Bersih dari Judi Online