7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:48 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Sebanyak tujuh pelaku praktik judi di Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ini peran mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi