7 Pelaku Pungli Bongkar Muat Truk di Lhokseumawe Ditangkap, Lihat Barang Buktinya

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis (17/6).
Dia mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD, 41, SF, 25, MH, 35, RB, 41, RA, 39, MHS, 57, dan SR, 56. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi