7 Pelaku Pungli di Aceh Disikat Polisi, Ini Buktinya, Lihat
jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap tujuh terduga pelaku pungutan liar alias pungli bongkar muat truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penindakan praktik pungli tersebut merupakan upaya memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
"Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (17/6).
Dia menjelaskan ketujuh terduga preman yang melakukan pungli itu masing-masing berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56).
Dalam operasi premanisme itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang buktinya antara lain berupa uang tunai, senjata tajam, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
"Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para preman itu diringkus tim dari Polres Lhokseumawe, Aceh, saat beraksi di kawasan Pasar Inpres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim