7 Pemuda Penantang Tuhan Ditangkap Polisi
Jumat, 08 Juni 2018 – 06:05 WIB

Tujuh pria penista agama ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu
Meski para pelaku telah mengakui perbuatannya, tapi polisi tetap memproses kasus ini. Para pelaku bakal dijerat pasal 156 atas dugaan penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Tujuh pemuda yang membuat tulisan menantang Tuhan menyesal dan minta maaf atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE