7 Pernyataan Tegas Wamenag soal Guru Pesantren Cabul
Sabtu, 11 Desember 2021 – 05:18 WIB

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Dok. JPNN.com
5. Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
6. Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
7. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu. (esy/jpnn)
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan keprihatinannya terhadap aksi bejat oknum guru pesantren cabul.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Pilkada Berjalan Damai, Wamenag Puji Presiden Prabowo dan Polri
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku