7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tujuh personel Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dipecat. Mereka diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.
Pemberhentian resminya dilakukan melalui Upacara PDTH di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (6/1).
"Ketujuh personel ini terbukti melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat.
Dalam upacara tersebut, Kapolres AKBP Ajie secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto para personel yang diberhentikan sebagai penegasan atas keputusan tersebut.
Ajie mengatakan bahwa upacara ini menandakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Kepulauan Seribu dalam menegakkan disiplin dan integritas di kepolisian.
Menurut Ajie, keputusan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. "Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata dia.
Dia mengatakan bahwa upacara PTDH ini adalah momentum refleksi bagi semua personel kepolisian.
Hal ini menjadi menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Sebanyak tujuh personel Polres Kepulauan Seribu dipecat atau diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran.
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban